JAKARTA, KILATSOLO.COM - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial. Fritz mengatakan, pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu. "Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz. Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.
Source: Jawa Pos February 13, 2024 13:23 UTC