JAKARTA - Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Dadan Tri bersama-sama dengan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024. Dadan Tri Yudianto diyakini melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dadan didakwa bersama-sama dengan Hasbi Hasan telah menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Haryanto Tanaka terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Source: Republika February 13, 2024 13:18 UTC