Berdasarkan PP tersebut, penghasilan dari media sosial (Medsos) bisa dijaminkan ke Bank. Dengan begitu keberadaannya sama dengan aset atau harta benda yang bisa dijadikan jaminan ke bank. Kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia. “Kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah.
Source: Jawa Pos July 26, 2022 05:29 UTC