TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial M, yang menyebut dirinya sebagai ketua umum relawan Moeldoko Bersama Rakyat, bercerita telah dianiaya oleh orang-orang yang diduga sesama relawan Moeldoko. Anehnya, ia justru ditangkap dan dipolisikan yang mengharuskan ia melakukan wajib lapor 2 kali seminggu. Diantaranya surat perintah penangkapan atas nama dirinya dari Polsek Tanah Abang pada 9 Juli 2022 dan surat wajib lapor diri dari polsek yang sama. Dia kemudian wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polsek. "Saya disuruh wajib lapor Senin dan Kamis.
Source: Koran Tempo July 26, 2022 05:18 UTC