Penghapusan Airport Tax Tidak Memangkas Pendapatan Maskapai Penerbangan - News Summed Up

Penghapusan Airport Tax Tidak Memangkas Pendapatan Maskapai Penerbangan


TEMPO.CO, Jakarta - Penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax dinilai tidak memangkas pendapatan maskapai penerbangan udara di 13 bandar udara. Soal stimulus, airport tax yang ditanggung pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Muhammad, akan diselesaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama direksi bandar udara terkait mekanisme pemberian stimulus tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, menuturkan penghapusan airport tax tidak berpengerah terhadap bisnis maskapai penerbangan. Novie mencontohkan, misalnya biaya airport tax sebesar Rp 100 ribu akan dihapuskan dari tiket calon penumpang yang bertolak dari bandara penerima stimulus. Menurut dia, biaya airport tax yang tidak dibebankan kepada calon penumpang kini menjadi lebih rendah dan beban maskapai penerbangan menjadi lebih ringan.


Source: Koran Tempo October 22, 2020 21:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */