Pakistan melarang penggunaan aplikasi berbagi video yang populer, TikTok, untuk kedua kalinya. Regulator media Pakistan mengambil kebijakan tersebut pada hari Kamis (11/03) setelah perintah pengadilan memutuskan bahwa terdapat sejumlah "konten tidak etis dan tidak bermoral" tersebar di platform tersebut. "Pakistan Telecom Authority (PTA) telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," kata regulator, menyusul perintah dari Pengadilan Tinggi Peshawar. Mereka meminta pengadilan memblokir TikTok hingga memenuhi pedoman yang ditawarkan PTA tahun lalu. Bukan larangan pertamaPada Oktober 2020, Pakistan telah memblokir aplikasi TikTok selama beberapa hari.
Source: Koran Tempo March 12, 2021 11:15 UTC