Pengembang Apartemen Kalibata City Berencana Ajukan Banding - News Summed Up

Pengembang Apartemen Kalibata City Berencana Ajukan Banding


JAKARTA, KOMPAS.com - Herjanto Widjaja Lowardi, kuasa hukum pengembang Apartemen Kalibata City yaitu PT Pradani Sukses Abadi, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan 13 penghuni Apartemen Kalibata City. "Kami akan mengajukan banding, pasti banding karena banyak pertimbangan yang tidak tepat," kata Herjanto saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Selain itu, selisih lebih atau selisih kurang pada keuangan dari pengelolaan Kalibata City merupakan hak dan kewajiban seluruh pemilik dan penghuni apartemen. Majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu sore kemarin, mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City. Baca juga : Penghuni Kalibata City Tak Permasalahkan Hakim yang Putuskan Sebagian GugatanHakim dalam putusannya, mewajibkan para tergugat membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta.


Source: Kompas April 12, 2018 06:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */