JAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), membuat Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasiBP Tapera nantinya mengeola dana peserta dengan cara diinvestasikan. Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi. Pengelolaan dana yang diserahkan kepada manajer investasi, menurut Ali, membuat lembaga tersebut lebih berorientasi ke arah komersial. Selain itu, dia menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk manajer investasi, biaya karyawan, operasional, dan lainnya membuat beban menjadi lebih tinggi. Tak hanya soal penunjukkan manajer investasi.
Source: Kompas June 04, 2020 10:52 UTC