Soal PP Tapera, Pemerintah Dinilai Tidak Mendengarkan Kritik - News Summed Up

Soal PP Tapera, Pemerintah Dinilai Tidak Mendengarkan Kritik


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020. Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi. Dia menyebut, Tapera berpotensi menambah beban pengusaha di samping BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya. Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera BeroperasiMeski aturan iuran bagi pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen, dia menyebut banyak pekerja yang menolak. "Sehingga beban keseluruhan menjadi beban pengusaha," tutur dia.


Source: Kompas June 04, 2020 10:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */