"Artinya, tidak pernah hilang kewenangan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing sejak berlakunya UU No 6 Tahun 2011. Kalau ada orang asing membawa narkoba, Polri bisa melakukan penyidikan, termasuk melakukan pengawasan agar orang asing tidak bisa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Apabila ada orang asing yang melakukan perbuatan pidana, Polri berwenang melakukan pengawasan agar tidak dapat melakukan perbuatan pidana,” katanya. Peran Polri sangat dibutuhkan untuk bekerja sama dengan semua aparat dari Kementerian dan Lembaga, termasuk pemda dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing secara fungsional. Polri juga memiliki kewenangan melakukan pengawasan orang asing termasuk WNA yang melakukan kejahatan siber, seperti kasus perdagangan orang.
Source: Suara Pembaruan May 02, 2018 13:41 UTC