Penganut Aliran Kepercayaan Diakui Dalam Administrasi, Diharapkan Tak Ada Lagi Diskriminasi - News Summed Up

Penganut Aliran Kepercayaan Diakui Dalam Administrasi, Diharapkan Tak Ada Lagi Diskriminasi


Khususnya terhadap agama lokal yang selama ini tidak mendapat tempat dalam kolom agama. Komunitas Agama Lokal Nusantara telah tujuh tahun berjuang untuk mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kolom agama di KTP. Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan. Status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut. Oleh karena itu, pasal yang diuji tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai frasa "agama termasuk juga penghayat kepercayaan dan agama apa pun".


Source: Kompas November 07, 2017 09:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */