Pengamat: Vonis untuk Ahok Sudah Penuhi 3R - News Summed Up

Pengamat: Vonis untuk Ahok Sudah Penuhi 3R


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah tepat. Selain itu, putusan hakim dinilai sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Pasal 156A. "Masyarakat juga bercermin dari kasus-kasus sebelumnya yang diputus dari pengadilan, meskipun tidak sama namun tetap divonis bersalah dan diberikan hukuman," katanya. Suparji juga menambahkan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah sesuai analisa hukum bahwa unsur-unsur Pasal 156A terpenuhi. "Jadi saya berpendapat itu sudah memenuhi 3R, yaitu Rasa keadilan masyarakat, Rasio atau logika hukum dan analisa hukum, dan Realita yaitu alat bukti," jelasnya.


Source: Republika May 13, 2017 06:55 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */