JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, menilai berlebihan sikap Komisi Yudisial, yang mencurigai promosi jabatan tiga hakim kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Baca: Jubir KY: Apa Betul Hakim Kasus Ahok Penuhi Syarat Promosi Jabatan?) Terlebih dari lima orang hakim kasus Ahok, dua hakim lainnya tak ikut dipromosikan. Rosyad mendapat promosi dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. (Baca: MA Tegaskan Promosi Jabatan Tiga Hakim PN Jakut Tidak Terkait Perkara Ahok)
Source: Kompas May 13, 2017 06:45 UTC