Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan kerangka regulasi yang kondusifREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ekonomi syariah Yusuf Wibisono menjelaskan, pengembangan dunia zakat di Indonesia berada pada jalur yang tepat. "Dunia filantropi itu sangat membutuhkan regulator yang independen, kuat, kredibel, untuk memastikan kepercayaan publik kepada lembaga zakat nasional itu kuat. Namun, menurutnya, kerangka regulasi yang menaungi Baznas itu aneh karena lembaga tersebut berfungsi sebagai regulator sekaligus operator. Yusuf menyayangkan mengapa sampai lebih dari tiga dekade ini belum ada lembaga yang murni sebagai regulator zakat. Karena itu, menurut dia, agar dunia perzakatan di Indonesia semakin berkembang, dibutuhkan perbaikan kerangka regulasi ketimbang mewajibkan zakat bagi ASN.
Source: Republika March 29, 2021 13:41 UTC