REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memandang positif terhadap rencana penebitan Peraturan Presiden (Perpres) Anti Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, nama Perpres ini perlu diganti menjadi Pencegahan Korupsi, bukan Anti-OTT. "Ya pencegahan korupsi itu memang tugas semua pihak sebenarnya, tanpa Perpres pun semua instansi negara harus melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (26/10). Namun, Jokowi meminta agar tak perlu khawatir dan takut terhadap OTT asalkan tak menyalahgunakan anggaran atau uang rakyat. Enggak perlu takut kalau kita enggak ngapa-ngapain, enggak perlu takut," ujar dia.
Source: Republika October 26, 2017 03:33 UTC