REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak menyebarkan 100 tong sampah ke sejumlah tempat umum guna mendukung upaya menciptakan kebersihan, keindahan, dan ketertiban (K-3) lingkungan. Padahal, dia mengatakan, membuang sampah sembarangan itu merupakan perilaku buruk karena tidak memiliki tanggung jawab terhadap K-3. Pihaknya menyebarkan 100 tong sampah itu ke tempat-tempat umum, seperti Balong Rancalintah, Alun-alun Rangkasbitung, pasar, RSUD Adjidarmo, terminal, stasiun, dan jalan protokol. Penyebaran tong sampah tersebut agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Di samping itu, masyarakat juga diminta merawat dan memelihara tong sampah agar awet dan bermanfaat mengatasi limbah sampah rumah tangga.
Source: Republika October 26, 2017 03:22 UTC