Pengamat: Mendagri Gunakan Logika Hukum Sendiri untuk Aktifkan Ahok - News Summed Up

Pengamat: Mendagri Gunakan Logika Hukum Sendiri untuk Aktifkan Ahok


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mempertanyakan logika hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang bersikukuh status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunggu tuntutan hasil persidangan. "Kalau Ahok masih tetap aktif padahal sudah berstatus terdakwa, bisa jadi Mendagri tidak mengikuti UU atau ada aturan lain yang lebih kuat dari UU. Dalam kasus Ahok yang sedang menghadapi persidangan, dia mengatakan, sudah jelas terdakwa diancam dalam KUHP pasal 156 tentang penodaan agama dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. "Dan juga harus diingat bahwa yang memberhentikan Ahok bukan Mendagri, tapi Presiden. Karena Ahok diangkat juga dengan kepres, dan dalam UU tentang kepala daerah pun disebutkan kewenangan memberhentikan gubernur pun ada di tangan presiden.


Source: Republika February 08, 2017 10:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */