SUKABUMIUPDATE.com - Upaya banding Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dalam perkara gugatan senilai Rp 200 miliar pada Rabu, 21 Januari 2026, ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim banding memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 684/Pdt.G/2025/PN.Jkt Sel tertanggal 17 November 2025, yang sebelumnya diajukan banding oleh Kementerian Pertanian. Kuasa hukum Tempo, Wildanu Syahril Guntur dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers, mengonfirmasi bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah menolak banding Amran. Dengan begitu, menurut pertimbangan hakim banding, pengaduan Amran harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Tapi menurut pengadilan tingkat banding, perkara ini mengandung cacat formil yang berimplikasi gugatan Amran Sulaiman tidak bisa diterima.
Source: Koran Tempo January 22, 2026 11:06 UTC