RIAU24.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baiknya oleh Habib Rizieq Shihab tak ada kejelasan, Advokat Henry Yosodiningrat meminta polisi menindaklanjuti kasusnya itu. Dilansir dari Tempo.co, permintaan itu dimuat dalam surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana yang akan diantarkannya hari ini. Baca Juga: Gatot Tak Hadir Dalam Pemberian Bintang Jasa Jokowi, Ini Kata Mahfud"Siang ini mau saya antarkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya Rabu, 11 November 2020. Dalam suratnya, Henry menjelaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya dibuat pada 31 Januari 2017. "Karena tidak berapa lama setelah saudara Muhammad Rizieq Shihab saya laporkan, yang bersangkutan berangkat meninggalkan Indonesia dengan alasan umrah dan menetap di Arab Saudi selama tidak kurang dari 3,5 tahun."
Source: Koran Tempo November 11, 2020 04:52 UTC