JawaPos.com—Ramdan Alamsyah, kuasa hukum terdakwa Vicky Prasetyo, merasa lega atas kesaksian yang disampaikan saksi ahli bidang IT yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terdakwa Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/11). Dia merasa lega karena kesaksian yang disampaikan saksi ahli justru menguatkan pihaknya bahwa Vicky Prasetyo tidak terkait dengan penyebarluasan insiden penggerebekan di kediaman Angel Lelga pada 2018 silam. ’’Kami lega secara umum sesungguhnya bukan Vicky Prasetyo yang mendistribusikan, meng-upload dan menyebarluaskan. Itu saksi ahli sendiri yang menyatakan,’’ kata Ramdan Alamsyah saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan. Kesaksian ahli, kata Ramdan, seharusnya menggugurkan dakwaan Jaksa terkait pencemaran nama baik menggunakan UU ITE yang dialamatkan kepada Vicky Prasetyo.
Source: Jawa Pos November 11, 2020 15:13 UTC