JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara keluarga Ketua DPD RI Irman Gusman, Tommy Singh, menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Pada malam penangkapan, Sutanto menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya. (Baca: KPK Sita Rp 100 Juta dari Kamar Irman Gusman)Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Sementara Irman sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Source: Kompas September 17, 2016 15:45 UTC