JAKARTA, KOMPAS.com - Teguh Samudra, pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan Mudzakkir mengaku sempat diminta penasihat hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, untuk menjadi ahli hukum pidana dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki alias Ahok. (Dengan demikian) karena keterangannya (sebagai ahli pidana) sudah kami duga, karena dari pihak FPI," kata Teguh. Sidang kasus penodaan agama ke-11 akan menghadirkan 4 orang ahli yang terdiri dari 2 ahli agama islam dan 2 ahli hukum pidana. Mereka adalah ahli hukum pidana abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir. Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir merupakan ahli yang berhalangan hadir di persidangan ke-10.
Source: Kompas February 22, 2017 02:03 UTC