Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Rouf saat hendak mengantar paket ekstasi pada Kamis (19/1). ‘’Saat ditangkap, Rouf tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa 26 butir pil ekstasi ,’’ ungkap Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar kepada JawaPos.com Selasa (21/2). Berat puluhan butir pil ekstasi tersebut mencapai 9,21 gram. ‘’Kami masih mengejar pemasok pil ekstasi berinisial AY,’’ lanjutnya. Saat melakukan transaksi, tersangka melakukan transaksi via telepon.
Source: Jawa Pos February 22, 2017 01:57 UTC