"Aturan hukum harus sama kepada kedua belah pihak itu," katanya usai mengisi sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5). "Pertimbangan aparat keamanan juga saya harapkan itu semua akan lebih baik diskresinya itu, dan bukan menjadi lebih buruk. Mereka juga harus tanggap, ini ilmu kepolisan bagaimana mengambil suatu sikap dengan kepastian hukum dan dia juga memberikan objektifitas yang akhirnya lebih baik," ujarnya. Sepanjang hasilnya lebih baik dan itu tidak melanggar hukum, menurut Kaspudin, tentu itu menjadi dasar hukum dari tugas yang dilaksanakan. Sebab pada aksi 212 itu massa diharuskan untuk menyelesaikan aksinya hingga pukul 18.00 WIB.
Source: Republika May 13, 2017 12:45 UTC