REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Kidung Asmara mengharapkan kebijakan potongan pajak super atau super-tax deduction mampu memperbanyak aktivitas riset. Menurut Kidung, guna memaksimalkan penerapan aturan ini, sinergi antarlembaga pemerintahan maupun dengan swasta atau institusi akademik harus berjalan dengan baik. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan optimistis bahwa super tax deductionmampu mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan. Komitmen itu terwujud melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019. Haris menuturkan, aturan pemberian insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri dituangkan dalam Pasal 29B.
Source: Republika July 15, 2019 20:13 UTC