Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU: Wajib Disertai SK Pengurus Pusat Parpol - News Summed Up

Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, KPU: Wajib Disertai SK Pengurus Pusat Parpol


Baca Juga: PPK Sawangan Satroni Sekolah Muhammadiyah Sosialisasi Pemilu 2024, Berikut MaterinyaHasyim Asy'ari menyebutkan, SK persetujuan pengurus pusat tersebut harus diunggah oleh seluruh parpol melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kemudian SK itu bakal menjadi pegangan KPU RI, KPU provinsi, maupun KPU kabupaten/kota untuk melakukan tahapan verifikasi. "KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang diajukan pengurus parpol di semua tingkatan sudah sesuai dan sama dengan SK persetujuan dari pengurus pusat parpol tersebut," terang Hasyim Asy'ari seperti dikutip dari jawapos.com. Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI oleh parpol dan bakal calon anggota DPD RI dilakukan di kantor KPU RI. Demikian juga untuk bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU kabupaten/kota masing-masing.


Source: Jawa Pos May 01, 2023 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */