REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan pencurian arus listrik di wilayah ini sepanjang tahun 2018 lalu telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Manajer PT PLN Rayon Curup Khaidir Nasir kepada sejumlah wartawan, di Rejang Lebong, Rabu (30/1), mengatakan pencurian arus listrik ini diketahui setelah tim penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) melakukan razia pada 15 kecamatan di Rejang Lebong. "Tim P2TL menemukan ada 111 pelanggan yang melakukan aksi curang dengan melakukan pencurian arus listrik, seperti memperbesar daya listik, menyadap listrik maupun menjumper listrik," katanya lagi. Pencurian arus listrik yang dilakukan 111 pelanggan ini ditemukan oleh tim P2TL PT PLN Rayon Curup. Dia mengimbau, kalangan pelanggan listrik PLN di wilayah itu agar tidak melakukan pencurian arus listrik, karena selain bisa terkena sanksi hukum juga menyebabkan kebakaran.
Source: Republika January 31, 2019 03:45 UTC