JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengakui telah menerima permohonan pencekalan mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari pihak kepolisian. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan masa pencekalan Firli Bahuri. - Advertisement -“Ini perpanjangan kedua, mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” tegasnya. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri menyatakan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Source: Jawa Pos June 29, 2024 03:25 UTC