KPAI Minta 17 Polisi Penyiksa Bocah di Padang Dijerat UU Perlindungan Anak - News Summed Up

KPAI Minta 17 Polisi Penyiksa Bocah di Padang Dijerat UU Perlindungan Anak


Dikutip dari Republika.co.id, Komisioner KPAI Dian Sasmita meminta Kapolda Sumbar serius melanjutkan penindakan terhadap belasan anggotanya itu ke ranah pidana. Dian Sasmita meminta kepolisian menjerat 17 anggota Polda Sumbar yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Afif Maulana tersebut dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Dan KPAI berharap dapat digunakan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap anak tersebut,” kata Dian melalui siaran pers yang diterima, Jumat (28/6/2024). Sebab itu, kata Dian, agar kepolisian tak cuma menjerat etik pelaku kekerasan, namun juga menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai basis penindakan hukum. Pada Kamis, (27/6/2024) Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengumumkan 17 personel Sabhara Polda Sumbar terbukti melanggar aturan dalam pengamanan dan penindakan para pelajar yang diduga akan melakukan tawuran.


Source: Republika June 29, 2024 02:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...