JawaPos.com – Pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tidak perlu khawatir pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bakal telat. Hadi mengakui, pencairan THR bagi PNS melalui perda memang rawan terjadi keterlambatan. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sedang merevisi PP THR sebagai tindak lanjut rekomendasi Kemendagri. Petunjuk TeknisDi bagian lain, kemarin Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis pencairan THR ke daerah. Alokasi yang disiapkan daerah untuk THR PNS adalah sebesar gaji pokok.
Source: Jawa Pos May 16, 2019 04:30 UTC