JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan pembantaran terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pembantaran penahanan itu dilakukan untuk proses pemantauan kesehatan Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. “Sehingga kami ingin tegaskan tentu pemenuhan hak-hak dari kesehatan tersangka KPK penuhi, termasuk dokter pribadinya nanti kami persilakan untuk dampingi tersangka Lukas Enembe. “Sehingga kemudian tidak sampaikan narasi yang tidak sesuai fakta-fakta yang sebenarnya dari kondisi tersangka Lukas Enembe,” tegas Ali. KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Source: Jawa Pos January 18, 2023 09:08 UTC