Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pidana penjara seumur hidup keliru bila lamanya penjara disamakan dengan usia terdakwa saat divonis. Pengertian sesungguhnya dari pidana penjara seumur hidup adalah seseorang akan mendekam di penjara sampai meninggal dunia. “Beban hukuman penjara seumur hidup itu sampai batas akhir terpidana meninggal dunia atau disebut hukuman penjara tak berbatas,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Rabu (18/1). Pidana penjara seumur hidup berbeda dengan hukuman penjara terbatas. “Sesudah 10 tahun akan ada penilaian, jika dianggap baik akan diubah menjadi hukuman penjara waktu tertentu di 20 tahun.
Source: Jawa Pos January 18, 2023 08:38 UTC