Penahanan Ahok tak Dapat Ditangguhkan, Ini Penjelasannya - News Summed Up

Penahanan Ahok tak Dapat Ditangguhkan, Ini Penjelasannya


Mereka mengupayakan penangguhan penahanan agar Ahok tidak ditahan. Namun, tidak dapat dipisahkan," kata Al-Katiri saat dihubungi Republika.co.id, Jumat, (12/5). Opsi pertama, ketika Ahok tidak ditahan, maka hakim dapat memerintahkan Ahok untuk ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan yang cukup. Opsi kedua, jika seandainya Ahok ditahan, hakim dalam putusannya dapat memerintahkan Ahok tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya jika tidak terbukti bersalah. "Berdasarkan uraian di atas, secara hukum upaya penangguhan penahanan tidak dapat diterima.


Source: Republika May 12, 2017 01:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */