Sabtu, 29 Januari 2022 | 06:47 WIBPolisi membekuk seorang penadah mobil yang diduga dirampas oleh debt collector dan menabrak seorang anggota polisi di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. (Sumber: Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana)JENEPONTO, KOMPAS.TV - Polisi menangkap AR (65), penadah mobil yang diduga dirampas oknum penagih utang atau debt collector yang sempat menyeret Ipda Uji Mughni hingga 1 kilometer. AR diketahui merupakan penadah kendaraan yang diadang dan coba digagalkan oleh Ipda Uji. Baca Juga:Kronologi Ipda Uji Mughni Gagalkan Perampasan MobilSebelumnya, aksi heroik seorang perwira polisi berpangkat inspektur dua (Ipda) Uji Mughni di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang berusaha menggagalkan perampasan mobil, viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, tampak Ipda Uji Mughni berusaha mengadang mobil berwarna merah yang dirampas oleh seorang pria yang diduga debt collector.
Source: Kompas January 29, 2022 00:10 UTC