"Meskipun ada kemungkinan anak-anak tersebut tidak kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena bergabung ke ISIS atas paksaan orangtua, namun tidak serta merta mereka dapat kembali ke Indonesia. Dengan dua aturan tersebut, WNI yang bergabung dengan ISIS sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia dan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi mereka. "Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah atau ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya atau ibunya. Pemerintah Pertimbangkan Anak di Bawah 10 Tahun DipulangkanMeski demikian, Bayu mengakui, posisi pemerintah terbilang rumit dalam menghadapi persoalan anak-anak eks ISIS ini. Diketahui, Pemerintah memastikan tak akan memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS.
Source: Suara Pembaruan February 12, 2020 03:11 UTC