JawaPos.com – Seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Jakarta Barat dikabarkan dinikahkan dengan dengan laki-laki berusia 40 tahun. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyesalkan peristiwa ini. Dia telah meminta bantuan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan DKI Jakarta untuk melakukan pendampingan kepada anak tersebut. Kendati demikian KPAI belum mengungkap identitas anak dan laki-laki yang menikahinya. “Kemudian pemerintah daerah harus memfasilitasi hak-anak pendidikan, kesehatan dan termasuk hak lainya yang tidak bisa dilepaskan dari anak,” pungkas Jasra.
Source: Jawa Pos February 12, 2020 03:00 UTC