Kemudian pelaku masuk ke dalam dan membuka celana korban sampai ke atas lutut sehingga korban terkejut lalu terbangun. Ketika itu korban sedang nonton tv di ruang tamu, pelaku datang dan masuk ke rumah korban menghampiri DK. Selain DK, pelaku juga melampiaskan nafsu birahinya terhadap DA Adik dari korban DK. Karena tidak tahan atas perbuatan itu, kedua kakak-beradik itu kemudian melaporkan aksi CD kepada orang tuanya. “CD dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Source: Jawa Pos April 10, 2018 13:30 UTC