Perbankan Diminta Percepat Pemindahaan Kartu Chip Sebelum 2021 - News Summed Up

Perbankan Diminta Percepat Pemindahaan Kartu Chip Sebelum 2021


“Penguatan regulasi, percepatan surat BI (penggunaan sistem kartu menjadi chip) jangan 2021 kalau bisa 2018-2019 selesai. Seperti diketahui, adapun peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS), sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit. Menurutnya, dari sisi regulasi seperti yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemegang Regulasi Bank Indonesia nampaknya cukup lamban dalam mempercepat pemberlakuan regulasi yang terkait dengan peningkatan pengamanan kartu debit. “Bank Indonesia memberi tenggat waktu 9 tahun sejak peraturan bank Indonesia tentang NISCCS. Dari sisi regulasi serta jaminan keamanan penguna kartu tidak dapat diantisipasi lebih cepat,” jelas Hilmi.


Source: Jawa Pos April 10, 2018 13:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */