REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemprov Jateng. SE tersebut menindaklanjuti SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan 31 Maret 2026. "Pelanggaran terhadap ketentuan WFH oleh ASN akan dikenakan sanksiadministrasi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi poin keempat dalam SE Setda Jateng tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Jateng. SE Setda Jateng turut menganjurkan soal perubahan moda transportasi bagi ASN. Pokok lainnya dalam SE Setda Jateng mengatur soal teknis efisiensi penggunaan listrik dan air di lingkungan kantor ASN.
Source: Republika April 07, 2026 16:09 UTC