REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keuntungan yang didapatkan tiga biro penyelenggara haji dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. Tiga biro haji tersebut adalah PT Adz, PT AGI, dan PT ANQ yang mana tiga saksi dari biro haji tersebut diperiksa KPK pada 6 April 2026. Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Source: Republika April 07, 2026 16:00 UTC