Bekasi, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang status tanggap darurat bencana atas musibah banjir yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Perpanjangan status tanggap darurat bencana berlaku selama tujuh hari ke depan yakni mulai Selasa (7/1/2020) hingga Selasa (14/1/2020). Sebelum memutuskan perpanjangan tanggap darurat, Rahmat telah berkoordinasi dengan Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim 0507/Bks, BNPB Provinsi Jawa Barat, serta pejabat Eselon II dan III. Sesuai dengan regulasi yang ada, Pemkot Bekasi bisa menggunakan dana tak terduga untuk penanganan bencana. "Jadi, ketika Pemkot Bekasi membutuhkan pengadaan-pengadaan kebutuhan tanggap darurat ini, kita tidak perlu melakukan pelelangan, tetapi dapat secara langsung atau penunjukan langsung," imbuh Joko.
Source: Suara Pembaruan January 07, 2020 09:45 UTC