Kasus itupun, membuat pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan study tour yang digelar pihak sekolah. Iip mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan untuk tidak melakukan karya wisata/study tour ke luar kota. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, menjelaskan, SE Gubernur Jawa Barat itu telah ditindaklanjuti dengan keluarnya SE Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour atau Karya Wisata. Surat itupun dikuatkan kembali dengan diterbitkannya Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 400.3/1522/Umum, Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan. ‘’Jadi point pentingnya adalah Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Kuningan tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour atau karya wisata ke luar kota.
Source: Republika May 15, 2024 01:44 UTC