Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah Usai Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Akan Lebih Mahal? - News Summed Up

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Berubah Usai Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Akan Lebih Mahal?


Regulasi yang mengatur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Regulasi itu mengisyaratkan perubahan dalam iuran BPJS. Lalu diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). “Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” bunyi Pasal 103B Ayat (2). Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulanKelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulanKelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.


Source: Jawa Pos May 15, 2024 01:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...