Maria Ressa dinyatakan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik di dunia maya. REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pemimpin situs berita Filipina yang terkenal mengawasi jalannya pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte menghadapi ancaman hukuman enam tahun penjara. Pengadilan Manila, Senin (25/6), menyatakan terdakwa bersalaha atas pencemaran nama baik di dunia maya. Maria Ressa, kepala eksekutif Rappler (www.rappler.com), didakwa dengan pencemaran nama baik di dunia maya terkait sebuah artikel 2012, yang diperbarui pada 2014. Pencemaran nama baik di dunia maya menjadi salah satu tuntutan yang diajukan terhadap Ressa dan Rappler, yang menuai keprihatinan global.
Source: Republika June 15, 2020 09:33 UTC