Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Sepuluh Tahun.. - News Summed Up

Pemerkosa Anak Kandung Dihukum Sepuluh Tahun..


Dicky Auwliandy, papa kandung yang telah memerkosanya selama empat tahun, hanya dihukum sepuluh tahun penjara. Hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Majelis hakim yang diketuai Matheus Samiadji menyatakan bahwa Dicky terbukti menyetubuhi anak kandung yang diawali dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara terus-menerus. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Roginta Sirait dari Kejati Jatim menuntutnya hukuman 14,5 tahun penjara. AIR MATA BUAYA: Selama sidang berlangsung, Dicky Auwliandy lebih banyak menunduk.


Source: Jawa Pos June 29, 2016 15:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */