Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024 Soal Larangan Batas Barang ImporDengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor. Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek). Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Source: Republika May 18, 2024 14:43 UTC