Total dana kompensasi yang harus dibayarkan ke PLN dan Pertamina Rp 90,42 triliun. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera membayar dana kompensasi kepada PLN dan Pertamina sebesar Rp 90,42 triliun. “Kami tidak mengklaim kompensasi Pertamina dan PLN sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Sedangkan PLN, mendapatkan kompensasi sebesar Rp 45,42 triliun terdiri dari kompensasi dalam Perpres 54 tahun 2020 sebesar Rp 7,17 triliun dan kompensasi dalam dukungan tambahan sebesar Rp 38,25 triliun. Untuk PLN, diusulkan akan dibayar kompensasinya secara penuh dan Pertamina dibayar 50 persen tahun ini dan sisanya diangsur hingga tahun 2022.
Source: Republika June 04, 2020 12:01 UTC