LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengambil langkah tegas dalam menertibkan tukang parkir yang beroperasi di area minimarket. Langkah ini dilakukan atas kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menindak oknum-oknum juru parkir yang melakukan praktek pungutan liar (pungli). Kadishub Syafrin Liputo, dalam konfirmasinya pada Jumat, 3 Mei 2024, menegaskan bahwa regulasi mengenai parkir gratis di minimarket sudah jelas. Dalam menghadapi masalah ini, Pemprov DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas parkir di lokasi minimarket. Sebelumnya, keluhan dari masyarakat sering kali terdengar terkait dengan keberadaan juru parkir liar di minimarket.
Source: Media Indonesia May 03, 2024 11:52 UTC