Pemerintah: Perkawinan Anak Tindak Pidana Kekerasan Seksual - News Summed Up

Pemerintah: Perkawinan Anak Tindak Pidana Kekerasan Seksual


Ilustrasi(Antara)PEMERINTAH menegaskan bahwa praktik perkawinan anak merupakan bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Perkawinan anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU TPKS. Jika fasilitator menemukan adanya praktik perkawinan anak, itu tidak boleh dianggap sebagai hal biasa," kata Woro dalam keterangannya, (5/2). Sebelum mengambil keputusan, hakim berkewajiban menyampaikan berbagai risiko perkawinan usia anak kepada para pihak. Menurut Woro, praktik perkawinan anak masih kerap terjadi karena sejumlah faktor, antara lain kehamilan di luar nikah, pergaulan bebas, serta rendahnya pemahaman remaja dan orang tua terkait kesehatan reproduksi dan dampak perkawinan dini.


Source: Media Indonesia February 05, 2026 10:23 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */