Larangan mudik bertujuan untuk membendung penularan virus corona dari zona merah ke kampung pemudik. ANTARA/Nova WahyudiTEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pemerintah mesti mempertajam definisi larangan mudik Lebaran yang akan diputuskan. Kebijakan larangan mudik di masa pandemi Covid-19 ini perlu didukung semua pihak. Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, DKI Pertimbangkan Bahas Kebijakan SIKMKemarin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini mulai 6-17 Mei mendatang. Larangan mudik ini berlaku untuk seluruh ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Source: Koran Tempo March 27, 2021 06:45 UTC